Character Building Professional Development - Topic 8 - Hak-Hak Karyawan

2:23 PM

Karyawan merupakan posisi yang rentan untuk dieksploitasi oleh pemimpin atau atasan dari perusahaan, oleh karena itu perlu batasan moral yang dapat  melindungi karyawan dari penyalahgunaan posisi dalam perusahaan ini. Batasan moral tersebut adalah hak-hak karyawan sebagai berikut:



Hak atas PRIVASI. 

Hak seseorang untuk menentukan jenis dan tingkat informasi yang diungkapkan mengenai dirinya.  

Privasi ada dua jenis yaitu:
Psikologis dan Fisikal. Psikologis menyangkut ide, perasaan, pemikiran. Fisikal adalah sarana yang melindungi privasi psikologis.

Mengapa PRIVASI harus dilindungi? 
1. Protective Function
  • Melindungi dari orang lain agar tdk mendapat informasi tentang kita yang dapat membuat kita malu, mendapat bahaya, pemerasan dsb.
  • Mencegah agar orang lain tidak ikut campur dalam rencana kita karena mereka tdk memiliki nilai yang sama dengan kita.
  • Menjaga orang yang kita cintai.
2. Enabling Function
  • Memungkinkan seseorang mengembangkan ikatan hubungan persahabatan, keluarga, cinta dan kepercayaan.
  • Memungkinkan hubungan profesional dapat berjalan contohnya hubungan dokter dengan pasiennya.
  • Memungkinkan seseorang untuk mempertahankan perbedaan peran sosialnya. Contoh : Seorang Manager harus memisahkan kepentingan pribadi dan kepentingan perusahaan.
Apabila perusahaan ingin menginvestigasi karyawan maka beberapa hal yang harus diperhatikan adalah:
1. Aspek Relevansi : Informasi yang kita butuhkan dan berkaitan dengan pekerjaan saja
2. Persetujuan : Investigasi dilakukan sesuai dengan persetujuan dari karyawan.
3. Metode : Metode yang digunakan. Metode biasa yaitu investigasi. Metode Luar Biasa yaitu menggunakan perangkat penyadap, dan sebagainya.

Penggunaan Metode Luar Biasa diperbolehkan apabila :
1. Masalah hanya bisa diselesaikan menggunakan metode tersebut
2. Identifikasi masalah menggunakan metode luar biasa untuk mencari penyebabnya
3. Dilakukan dalam jangka waktu tertentu, tidak boleh terlalu lama
4. Informasi yang tidak dibutuhkan atau tidak relevan dengan masalah, dibuang atau diabaikan
5. Ada konsekuensi penggunaan metode gagal.


Hak atas Kebebasan Hati Nurani

Terkadang karyawan mengetahui kegiatan perusahaan yang dia anggap tidak sejalan atau melanggar kewajiban moral. Hak kebebasan hati nurani melindungi karyawan dengan syarat bahwa seorang karyawan tidak dapat dipaksa untuk bekerja sama dalam kegiatan bertentangan dengan keyakinan moral dan agama yang dia miliki.

Whistleblowing

Hak untuk melaporkan kesalahan perusahaan kepada pihak eksternal. Pelaporan perusahaan apabila perusahaan merugikan atau melakukan tindakan yang tidak bermoral. lebih jelas dibahas pada "Kewajiban Karyawan"

Hak untuk Berpartisipasi / Manajemen Partisipatif

Mengapa karyawan diperbolehkan berpartisipasi dalam pengambilan keputusann: Pertama. Pengambilan keputusan lebih efektif karena melibatkan pekerja dalam diskusi. Kedua. Meminimalisir protes dari karyawan di kemudian hari.

The Right to due-process VS Employement-at-Will

Hak untuk terlibat dalam pemberian hukuman dan pemecatan. Employement-at-Will merupakan kontak kerja yang memungkinkan manajer dapat memberhentikan karyawan bahkan tanpa alasan apabila karyawan melakukan kesalahan. The right to due process adalah hal karyawan untuk terlibat dan memberikan suara dalam hal tersebut. Ketika karyawan terlibat, maka masalah akan lebih jelas dan pemberian hukuman menjadi lebih fair atau wajar.

Employee Rights and Plant Closing

Ketika suatu pabrik atau perusahaan akan ditutup, cenderung hak karyawan diabaikan. Ada beberapa hal yang dapat dilakukan ketika perusahaan atau plant harus ditutup agar hak karyawan tetap dijaga:
1. Advance Notice : Pemberitahuan mengenai penutupan dari jauh hari agar karyawan mempersiapkan diri.
2. Severance Pay : Uang pesangon
3. Health Benefit : Jaminan kesehatan
4. Early Retirement : Pensiun dini
5. Transfer : Memberikan pekerja option untuk transfer kerja ke plant lain atau anak perusahaan yang lain.

The Right to Union and to Organize

Hak untuk terlibat dalam organisasi yang mampu menjunjung hak karyawan, contohnya dalam hal ini ada serikat pekerja.



Source : Character Building Professional Development - BINUS University
Prepared by : Yustinus Suhardi Ruman, S.Fil. , M.Si , Murty Magda Pane, ST. , M.Si , Linus Kali Palindangan, S.S. , M.Si

You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts

Like us on Facebook

Flickr Images