Character Building Professional Development - Topic 3 - Prinsip Etika Profesi

11:58 AM

Menurut Bertens - Profesi merupakan suatu komunitas moral, yang memiliki cita-cita dan nilai yang dihayati bersama.
Oleh karena keahlian yang tidak dimiliki masyarakat pada umumnya, maka kemungkinan terjadi penyalahgunaan profesi sangat meungkinkan, dan untuk itulah dibuat kode etik profesi.

Kode etik profesi sendiri sangat beragam dan bersifat sektoral karena setiap profesi memiliki kode etik yang berbeda.
Kode etik juga bersifat refleksi etis, artinya dapat terus menerus diperbaharui dan dikembangkan.


Manfaat dari kode etik:
01. Menjaga dan mengatur perilaku anggota profesi tersebut
02. Memelihara kepercayaan masyarakat terhadap profesi tersebut


Apa perbedaan Pekerjaan dan Profesi??

Menurut Keraf,
01. Pekerjaan = Hobi, dikerjakan demi kepuasan dan kepentingan
02. Pekerjaan tidak membawa dampak langsung yang serius terhadap kehidupan atau kepentingan klien
03. Pekerjaan bukan merupakan sumber nafkah
Sedangkan profesi menuntut ketekunan, keuletan, disiplin dan komitmen
Meskipun demikian keduanya membutuhkan perilaku etis dalam pelaksanaannya

Lalu, Apa ciri dari Profesi??
Menurut Gea dan Wulandari:
01. Ada pengetahuan khusus yang dimiliki
02. Memiliki kaidah dan standar moral yang tinggi
03. Mengabdi untuk kepentingan masyarakat
04. Memerlukan ijin khusus
05. Menjadi anggota dari suatu organisasi


Bagaimana hubungan Klien dan Profesional??

Hubungan antara klien dan profesional adalah hubungan kepercayaan dan hubungan yang kontraktual, dan agar bersifat kontraktual ada 3 argumen yang diajukan.
Menurut Koehn:
1. Klien perlu mengendalikan tindakan profesional untuk memperkecil risiko
2. Klien membayar untuk mendapatkan pelayanan dari profesional untuk kesejahteraan dirinya
3. Klien berhak agar segala keinginannya dihormati, sehingga profesional harus peka terhadap keinginan klien

Prinsip-prinsip Etika Umum

Terbagi menjadi 4 prinsip yaitu:

01. Prinsip Tanggung Jawab
3 makna tanggung jawab itu sendiri :
a. dapat membedakan yang baik dan buruk
b. dapat memilih yang diketahuinya baik dan menolak apa yang diketahuinya buruk 
c. bersedia menanggung resiko atas pilihannya

Tanggung jawab meliputi dua arah:
a. Kita diharapkan bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang kita lakukan dan hasilnya
b. Kita harus bertanggung jawab terhadap dampak pekerjaan kita terhadap kehidupan orang lain

Ciri profesi yang membutuhkan tanggung jawab:
  1. Tanggung jawab yang paling sederhana, contohnya pekerjaan penjaga pintu kereta api, tanggung jawabnya sebatas pekerjaannya yaitu menutup pintu apabila kereta lewat, tetapi apabila ia lalai akibatnya besar.
  2. Manusia harus mencari hasil yang gemilang, contohnya pekerjaan insinyur yang dituntut harus mengetahui bagaimana membangun rumah atau bangunan dengan kondisi geografis yang ada atau dokter yang dituntut harus mengetahui dan mengenali gejala penyakit pasien.
  3. Pekerjaan yang bertanggung jawab terhadap cinta kasih manusia, contohnya dosen, profesi dosen merupakan profesi yang harus mengerti dan menyayangi mahasiswanya dan mengajari mahasiswanya.
  4. Pekerjaan yang bertanggung jawab terhadap panggilan hidup dan cinta kasih thd Tuhan, contohnya rohaniawan
02. Hormat Terhadap Orang Lain
Prinsip ini maksudnya adalah profesi kita tidak boleh melanggar hak orang lain. Dalam pelaksanaan profesi kita tidak dapat melanggar hak orang lain, lembaga atau hak negara.
03. Prinsip Otonomi
Menegaskan prinsip independensi seorang profesional, artinya ketika profesional mengambil keputusan, tidak boleh dipengaruhi oleh pihak eksternal.
04. Prinsip Integritas
Profesional didalam menjalankan profesinya harus berpegang pada komitmen pribadi yang kuat untuk menjaga keluhuran profesi, nama baik dan kepentingan masyarakat. Seorang profesional tidak mudah lari atau terbujuk dari godaan untuk melanggar nilai-nilai yang dijunjung tinggi profesinya.



PANCASILA : Dasar Praktek Profesi

  • Sila ke-1 : Profesional bertanggung jawab meningkatkan kualitas hidup masyarakat sebagai tanggung jawabnya terhadap Tuhan YME
  • Sila ke-2 : Oleh karena praktek profesi berkaitan dengan kemanusiaan, maka keadilan dan keberadaban harus tercermin.
  • Sila ke-3 : Ada kesatuan antara profesional dan kliennya.
  • Sila ke-4 : Seorang profesional harus memiliki kebijakan dan hikmat sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan kliennya.
  • Sila ke-5 : Keadilan yaitu bahwa setiap klien memiliki harkat dan martabat yang sama sehingga tidak boleh diperlakukan semena-mena atau menjadi praktek diskriminasi.

Source : Character Building Professional Development - BINUS University
Prepared by : Yustinus Suhardi Ruman, S.Fil. , M.Si , Murty Magda Pane, ST. , M.Si , Linus Kali Palindangan, S.S. , M.Si

Happy Reading.. Hope this summary makes the topic easier to remember!!

Good Luck for Mid Exam!!

XoXo, Carinee <3

You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts

Like us on Facebook

Flickr Images