Character Building Professional Development - Topic 6 - Perlindungan Konsumen

2:18 PM

Di dunia banyak terjadi proses jual beli oleh produsen dan konsumen, terutama di dunia kerja nanti.
Perlindungan konsumen berbicara tentang hak-hak yang harus didapatkan sebagai konsumen.
Seperti yang kita tahu, bahwa hubungan konsumen dan produsen bersifat problematis.
MAKSUDNYA: Artinya di satu sisi, sebagai konsumen, memiliki preferensi untuk mendapatkan produk yang baik, dengan informasi yang jelas mengenai produk yang dibelinya. Tetapi pengetahuan si konsumen mengenai produk yang di belinya tidak detail.
Sedangkan di sisi lain, sebagai produsen, kita mengetahui jelas komposisi bahkan proses suatu produk dibuat. Tetapi tidak seluruh informasi secara detail diberikan kepada konsumen karena didasarkan pertimbangan profit.


Hak – Hak Konsumen

Karena terkadang produsen dapat memanipulasi informasi mengenai produk mereka kepada para konsumen dibuatlah etika dan hak-hak konsumen yang diatur di Indonesia, berdasarkan kedua asumsi:
Asumsi 1 : Konsumen memiliki hak untuk memiliki produk yang berkualitas dan informasi mengenai produk yang ingin mereka peroleh. (dicakup dalam hak-hak konsumen)
Asumsi 2 : Produsen berkewajiban untuk menyampaikan detail produk yang dibuat untuk para konsumen. (dicakup dalam teori perlindungan konsumen)
1. Hak atas Keamanan  :
Produk-produk bisnis baik berupa makanan, teknologi, obat, transportasi dan sebagainya mungkin dibangun untuk kesejahteraan manusia tetapi juga memiliki sifat merusak. Contoh paling nyata adalah di industri makanan, banyak isu keamanan produk yang sebenarnya merupakan hak dari konsumen.
2. Hak atas Informasi :
Artinya konsumen berhak mengetahui informasi yang terkait dengan produk yang dibelinya, bahan baku, cara pemakaian, resiko dan aspek etis. Yang harus ada: tanggal kadaluarsa, statement khusus, berat dan isi. Contohnya : “produk ini aman bagi anak kecil”, “halal bagi umat islami” dsb.
3. Hak untuk memilih :
Konsumen diperbolehkan untuk memilih produk yang ia inginkan dan membandingkannya dengan produk lain
4. Hak untuk didengarkan :
Konsumen berhak mengadukan keluhan dan pandangannya mengenai produk tersebut, karena konsumen lah yang menggunakan produk bisnis dari produsen. Produsen bertanggung jawab untuk itu.

Teori Perlindungan Konsumen

1. Teori Kontrak
Berdasarkan Teori Kontrak, hubungan antara produsen dan konsumen bersifat kontrak, artinya merupakan kewajiban moral bagi perusahaan terbagi menjadi 4, yaitu:
a.The duty to comply 
Menyediakan produk sesuai dengan klaim perusahaan mengenai produk dari segi
  • Reliability : Mencantumkan spesifikasi produk. Spesifikasi produk dengan kenyataan harus sama,  contohnya fitur apa saja yang terdapat pada iphone, berapa kapasitas memorynya. Spesifikasi tersebut haru terbukti benar, sesuai dengan tulisan specnya.
  • Service Life : Pernyataan mengenai usia dari produk yang berfungsi dengan baik, misalnya pada cairan pembersih lensa kontak, selalu diberikan pernyataan, habiskan dalam 3 bulan ketika sudah dibuka tutupnya.
  • Maintainability : Klaim dari perusahaan bahwa suatu produk dalam kondisi baik, atau memberikan jaminan. Contoh hologram label yang menyatakan produk tersebut asli 100%.
  • Product Safety : Maksudnya adalah klaim mengenai resiko apa saja yang didapat beserta tingkat resiko ketika kita menggunakan produk tersebut. Contohnya pada iklan Rokok selalu dicantumkan “merokok dapat menyebabkan….” 
b.The Duty of Disclosure
Maksudnya produsen wajib memberikan fakta mengenai produk yang akan dibelinya. Contohnya : konsumen yang membeli elektronik second, hp second, berhak mengetahui fakta mengapa si penjual ingin menjual handphonenya.
c.The Duty not to Misrepresent
Teori ini berbicara bahwa produsen tidak boleh salah menggambarkan produk nya. Produsen yang sengaja memberikan gambaran yang salah kepada konsumennya telah melanggar aspek etis. Contoh nyatanya adalah produsen obat yang menggambarkan obatnya “100% dari bahan organik dan natural” tetapi nyatanya produk tersebut tidak 100% natural.
d.The duty not to Coercive
Orang sering bertindak dalam tidak rasional bila berada dalam keadaan tertentu seperti takut,cemas dan sebagainya. Sebagai produsen atau penjual menurut teori ini, tidak dibenarkan untuk memanfaatkan keadaaan tersebut supaya konsumen membeli. Jika penjual melakukan tersebut, ia sudah memaksakan kehendak pada konsumen dan melanggar aspek etis.

2. The Due Care Theory
Due care theory berbicara tentang perhatian kita tertuju pada konsumen dan segala prilakunya mengenai produk terbagi menjadi 3 yaitu:
  • Design, Design produk dibuat untuk menutupi bahaya sekaligus optimal, sehingga larangan atau statement penting dapat dilihat oleh konsumen 
  • Production, Manager produksi terutama mengontrol produk sehingga dengan demikian kualitas dari produk memenuhi standar.. 
  • Information, Informasi yang penting harus dicantumkan pada kemasan sehingga konsumen dapat melihat informasi tersebut dan terhindar dari bahaya.Contoh nyata : Film di bioskop, suka ada tulisan khusus D, atau untuk R, atau SU, dan sebagainya.

3. The Social Cost View of Manufacturer’s duties
Perusahaan mengganti rugi kepada konsumen apabila terjadi sesuatu atau merugikan konsumen.

Undang - Undang

Pada undang-undang perlindungan konsumen tercatat hak dan kewajiban konsumen serta hak dan kewajiban pelaku usaha. Undang-undang dibuat sehingga transaksi yang terjadi dapat menjaga kedua pihak secara adil, secara lengkap undang-undang tersebut ada pada halaman 80-81 topik 6 mengenai perlindungan konsumen.


Source : Character Building Professional Development - BINUS University
Prepared by : Yustinus Suhardi Ruman, S.Fil. , M.Si , Murty Magda Pane, ST. , M.Si , Linus Kali Palindangan, S.S. , M.Si


Happy studyinggg!!
XoXo, God Bless you.. :)

You Might Also Like

0 komentar

Popular Posts

Like us on Facebook

Flickr Images